Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Pengamanan dalam jumlah besar tersebut dilakukan karena sidang menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazahnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa ribuan personel yang dikerahkan terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 personel Polri. Seluruh kekuatan tersebut disiapkan untuk menjaga keamanan selama proses persidangan berlangsung.
Perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus yang berawal dari polemik tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dalam persidangan kali ini, Jokowi dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pengamanan di sekitar gedung pengadilan menerapkan sistem tiga ring. Skema tersebut dirancang untuk mengantisipasi kepadatan pengunjung sekaligus mencegah kemungkinan gesekan antara kelompok pendukung Jokowi dan pendukung para terdakwa.
Pada ring terluar, aparat melakukan penyekatan menggunakan pembatas atau barrier untuk mengatur pergerakan massa. Sementara itu, ring kedua dibagi menjadi empat sektor dengan kapasitas total 200 orang. Kuota tersebut dialokasikan secara berimbang, yakni 100 orang untuk pendukung Jokowi yang tergabung dalam Projo dan 100 orang untuk pendukung Roy Suryo serta dr. Tifa.
Adapun ruang sidang utama memiliki kapasitas terbatas. Hanya 80 orang pendukung yang diperbolehkan masuk, dengan pembagian masing-masing 40 orang dari kedua kelompok. Pembatasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan daya tampung ruangan dan menjaga kelancaran persidangan.
Selain menyiagakan personel, kepolisian juga menyediakan dua unit kendaraan water cannon serta mobil penerangan untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang akan menjalani pemeriksaan badan, sedangkan tas yang dibawa diperiksa menggunakan perangkat pemindai X-ray.
Persidangan dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan setelah jeda istirahat, salat, dan makan. Sesi kedua dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB hingga seluruh agenda selesai.
Pengerahan ribuan personel tersebut menunjukkan tingginya perhatian terhadap keamanan persidangan yang melibatkan mantan kepala negara sebagai saksi. Aparat berharap seluruh rangkaian sidang dapat berlangsung tertib tanpa gangguan maupun benturan antarkelompok pendukung.
Perlu dipahami bahwa persidangan ini merupakan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi, bukan persidangan yang secara langsung memutus keaslian ijazah tersebut. Penilaian terhadap perkara pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan selama proses persidangan.



