Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menyebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon. Selain nomor milik Presiden Prabowo, penyidik menduga aktivitas tersebut juga menyasar nomor pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Menurut penjelasan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga Oktober 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa permohonan resmi dari penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar tindakan penyadapan. Dengan demikian, penggunaan sistem penyadapan kepolisian diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya terekam dalam sistem. Peristiwa itu kemudian dilaporkan pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu orang lainnya berinisial SU yang masih berstatus sebagai saksi. Penyidik menyatakan proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan bervariasi, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara untuk salah satu ketentuan. Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan harus dibuktikan melalui tahapan peradilan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran melibatkan sejumlah pejabat berpangkat tinggi dan menyangkut keamanan komunikasi kepala negara. Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penyidikan masih berjalan dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.



