Langsung ke konten
zinesport. Mulai berkarya
← Kembali ke jurnal
Berita

Proyek Asal Jadi di Labuhanbatu Sumut Malah Jadi Kolam Renang

Bangunan Koperasi Desa Aek Tapa di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, terlihat terendam sementara jalan raya di depannya tetap kering. Keterangan yang beredar menyebut gedung itu dibangun di atas lahan cerukan atau bekas empang dan sawah tanpa pengurukan yang layak. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap perencanaan, kesiapan lahan, fungsi fasilitas publik, serta pertanggungjawaban proyek.

Diproses ulang dari Instagram "suaraakarrumputt"

Sebuah bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Aek Tapa di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, terlihat tergenang air hingga bagian depan bangunan. Kondisi itu memunculkan sorotan karena jalan raya yang berada tepat di depannya dilaporkan tetap kering.

Persoalan utamanya bukan sekadar genangan musiman. Keterangan yang beredar menyebut bangunan tersebut didirikan di atas lahan cerukan atau bekas empang dan sawah yang memang berada lebih rendah serta terendam air.

Dari dokumentasi yang beredar, bangunan berukuran memanjang itu berdiri di sisi jalan dengan area terbuka dan timbunan material di antara gedung dan badan jalan. Air tampak menggenangi bagian depan hingga menutup area bawah pintu-pintu bangunan.

Kondisi tersebut mengarah pada dugaan bahwa persoalan muncul sejak tahap penentuan lokasi dan persiapan lahan, bukan semata-mata akibat luapan sungai. Lahan yang digunakan disebut tidak lebih dulu diuruk secara layak sebelum pembangunan dilakukan.

Bangunan Kopdes Aek Tapa itu semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik. Namun, jika genangan membuat bangunan sulit atau tidak dapat digunakan, fungsi proyek tersebut dipertanyakan karena kesiapan lahan tidak sejalan dengan kebutuhan operasional gedung.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perencanaan teknis dalam proyek daerah. Penentuan lokasi, pengurukan, sistem drainase, dan kelayakan konstruksi seharusnya diperiksa sebelum anggaran dicairkan dan pekerjaan dimulai.

Belum ada keterangan resmi mengenai nilai proyek, pihak pelaksana, maupun langkah pemerintah daerah terhadap bangunan tersebut. Karena itu, penilaian mengenai dugaan pemborosan anggaran dan tanggung jawab pembangunan masih memerlukan penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut.

LANJUTKAN EKSPLORASI

Cerita lainnya.